Holding Perkebunan PTPN III Melalui PTPN IV Regional V Tandatangani MoU Bidang Datun dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
BANJARMASIN – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung tata kelola perusahaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah Memorandum of Understanding (MoU) oleh Region Head PTPN IV Regional V, Sudarma Bhakti Lessan, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Surya Xico Marpaung, Group Manager Unit Group Kalimantan Selatan, Syaripuddin, Head of PMO Batu Bara dan Bisnis Lainnya, Teguh Santosa, Kasubbag Hukum dan Perizinan Ester Tiara Prastiwi, serta Kasubbag Pertanahan dan Keamanan Yunita Tarasih. Dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sugiyanta, S.H., M.H., serta para Asisten di lingkungan Kejati Kalimantan Selatan.
MoU ini merupakan bentuk penguatan sinergi antara PTPN IV dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Jaksa Pengacara Negara akan memberikan berbagai layanan hukum kepada PTPN IV, antara lain pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai dengan kewenangan Kejaksaan di bidang Datun.
“Melalui MoU ini kami berharap pendampingan hukum dapat dilaksanakan secara optimal sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya dalam penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga memberikan pendampingan secara preventif agar setiap kebijakan dan kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tiyas Widiarto.
Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional V, Sudarma Bhakti Lessan, menyampaikan bahwa MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara perusahaan dengan Kejaksaan, khususnya dalam mengantisipasi serta menangani berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat muncul dalam kegiatan operasional perusahaan.
“PTPN IV Regional V berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Melalui MoU ini, kami berharap terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin kuat dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sehingga setiap langkah dan kebijakan perusahaan dapat berjalan dengan lebih baik, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi perusahaan dan masyarakat,” ungkap Sudarma Bhakti Lessan.
Melalui sinergi ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan nasional melalui penguatan fungsi pendampingan hukum kepada lembaga negara maupun badan usaha milik negara, sehingga setiap program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan