Disdikbud Kalbar Tegas: Sekolah Dilarang Jual Seragam untuk Siswa Baru
PONTIANAK – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat menegaskan larangan bagi sekolah untuk menjual seragam kepada siswa baru.
Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas sekolah yang terbukti melakukan praktik tersebut.
“Kepala sekolah dan guru tidak diperbolehkan menjual seragam dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi sesuai aturan yang berlaku akan diberlakukan,” kata Rita dalam pernyataan resminya, Senin (23/6/2025).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah unsur komersialisasi dalam dunia pendidikan serta menjamin proses penerimaan siswa berjalan dengan transparan dan tanpa tekanan biaya tambahan bagi orang tua.
Mengenai seragam olahraga dan pakaian batik yang memiliki desain khusus di masing-masing sekolah, Rita menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya boleh memberikan contoh model dan warna, tanpa menyediakan atau menjual langsung kepada siswa.
“Setiap sekolah memang punya ciri khas sendiri. Namun, sekolah hanya diperbolehkan menunjukkan contoh. Orang tua bisa membeli seragam itu di luar. Sekolah tidak boleh menjual langsung,” tegasnya.
Sebagai upaya pengawasan, Disdikbud Kalbar juga membuka saluran pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius.
Dengan diterapkannya aturan ini, Dinas Pendidikan Kalbar berharap proses PPDB dapat berjalan secara adil, bersih, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan calon peserta didik serta keluarganya.

Tinggalkan Balasan