BPM Kalbar Desak Pengusutan TPPU dalam Kasus Tambang yang Menyeret Aseng
JAKARTA – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Umum DPP BPM, Gusti Edy, menilai penerapan pasal TPPU penting dilakukan guna menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan yang saat ini tengah diusut aparat penegak hukum.
“Penelusuran aliran dana atau follow the money sangat penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Kami mendorong penyidik mengembangkan kasus ini ke TPPU agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat terungkap,” ujarnya kepada awak media.
BPM juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola IUP di Kalimantan Barat.
Menurut Gusti Edy, pendekatan penyidikan yang menelusuri pihak pemilik manfaat (beneficial owner) merupakan langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh pelaku di tingkat operasional, tetapi juga pihak yang diduga memiliki kendali atas aktivitas usaha yang menjadi objek perkara.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” katanya.
Dalam keterangannya, BPM juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam berbagai informasi yang berkembang selama proses penyidikan. Namun demikian, BPM menegaskan seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP yang terjadi pada periode 2017-2025. Aseng diketahui merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
Penyidik menduga perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin yang dimiliki. Hasil tambang kemudian diduga dipasarkan menggunakan dokumen perusahaan lain. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Kejaksaan Agung.
BPM menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap dugaan aliran dana, aset, maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam berbagai dugaan yang berkembang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

Tinggalkan Balasan