Kejati Kalbar dan Pemprov Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalbar resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk implementasi KUHP Nasional No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penandatanganan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025).
MoU ditandatangani oleh Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., serta disaksikan Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo. Sejumlah pejabat daerah, pimpinan OPD, bupati/wali kota, serta perwakilan Jamkrindo turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud reformasi pemidanaan yang lebih humanis dengan menekankan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, implementasinya dapat berjalan lebih terukur dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemprov Kalbar yang berkomitmen menyediakan lokasi pelaksanaan, mekanisme pengawasan, hingga penyusunan SOP teknis untuk memaksimalkan penerapan pidana kerja sosial di daerah.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menegaskan kesiapan Pemprov mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial memiliki nilai edukatif dan memberikan kontribusi positif bagi pelayanan publik.
“Kami memastikan OPD terkait dapat berperan aktif menyediakan unit kerja, fasilitas publik, serta mendukung koordinasi agar pelaksanaan berjalan tertib,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur A Jampidum Kejaksaan RI, Dr. Hari Wibowo, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta memberi ruang pemidanaan yang lebih proporsional. Ia menegaskan pentingnya pedoman, SOP, dan evaluasi berkelanjutan agar pelaksanaannya tidak disalahgunakan.
Perwakilan Jamkrindo juga menyampaikan dukungannya, terutama dalam penyediaan lingkungan kerja layak bagi peserta pidana kerja sosial serta kontribusi pada pengembangan SDM dalam program keadilan restoratif.
Pidana kerja sosial diatur sebagai pidana pokok baru dalam KUHP, bertujuan mengurangi penjatuhan pidana penjara, mengatasi overcrowding, memperkuat interaksi sosial terpidana, serta menghadirkan pemidanaan yang lebih restoratif dan rehabilitatif.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama, sesi foto bersama, dan ramah tamah. Melalui MoU dan PKS ini, Kejati Kalbar, Pemprov Kalbar, dan Jamkrindo menegaskan komitmen menghadirkan sistem pemidanaan yang modern, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Tinggalkan Balasan