Fakta Baru Kasus Bayi Dibuang di Padang Tikar Dua: Ayah Kandung Ternyata Ada di Lokasi Penemuan
KUBU RAYA – Fakta baru terungkap dalam kasus penemuan bayi yang dibuang di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (1/10/2025).
Bayi tersebut diketahui merupakan anak dari pasangan AM (32) dan RN (19), yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Kubu Raya.
Yang mengejutkan, saat warga mengevakuasi bayi malang itu, ayah kandungnya, AM, ternyata berada di lokasi penemuan tanpa ada yang menyadari identitasnya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa AM hanya berdiri di antara kerumunan warga, berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM memang berada di lokasi saat bayi ditemukan. Namun ia tidak berani mengaku karena takut hubungan gelapnya dengan RN terbongkar,” ujar Aiptu Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025.
Setelah bayi tersebut dirujuk ke RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, AM sempat mendatangi rumah sakit untuk melihat anak kandungnya yang dirawat intensif. Namun, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kemudian berniat melarikan diri ke Malaysia.
“Sebelum kabur, AM sempat datang ke rumah sakit. Tidak lama kemudian kami mendapat informasi bahwa ia hendak melarikan diri ke Malaysia. Beruntung, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat meloloskan diri,” ungkap Aiptu Ade.
Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku mengetahui aksi pembuangan bayi dari pesan singkat yang dikirim oleh RN.
Saat itu, AM sedang bekerja dan tidak berada di lokasi pembuangan.
“Saya dapat pesan dari RN, katanya bayi itu sudah dibuang di kebun kelapa,” ujar AM di hadapan penyidik.
AM mengaku sempat pulang ke lokasi setelah membaca pesan tersebut, namun bayi sudah tidak ditemukan. Ia lalu kembali bekerja tanpa melaporkan kejadian itu.
Aiptu Ade menegaskan bahwa tindakan keduanya merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.
“Ini perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyalahi nurani. Bayi itu makhluk hidup yang seharusnya dilindungi dan disayangi, bukan dibuang begitu saja,” tegasnya.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar dan tidak menutupi kesalahan dengan tindakan yang justru memperburuk keadaan.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa menutupi dosa dengan kejahatan hanya menambah penderitaan. Tidak ada alasan yang membenarkan pembuangan bayi,” tutup Aiptu Ade.

Tinggalkan Balasan