Tersangka Kasus Pencabulan di Lembaga Pendidikan Islam Kubu Raya Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Belasan Tahun
KUBU RAYA – Polres Kubu Raya memastikan proses hukum terhadap tersangka NH, pelaku dugaan pencabulan di salah satu lembaga pendidikan Islam di wilayah Kabupaten Kubu Raya, terus berjalan. Saat ini, NH telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kubu Raya setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit karena kondisi kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, saat dikonfirmasi media pada Kamis (3/7/2025).
“Proses penyidikan terus berlanjut. Tersangka NH saat ini sudah ditahan kembali, dan kami tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Aiptu Ade, selama menjalani perawatan medis di Pontianak, tersangka memang belum ditahan secara fisik di rutan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan para saksi.
“Kami tetap bekerja sesuai prosedur. Pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh dan saat ini kami intensif berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas perkara segera lengkap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aiptu Ade menyebutkan bahwa NH dijerat dengan pasal berat terkait kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal di atas 15 tahun penjara.
“Berat ringannya vonis nanti adalah kewenangan pengadilan. Tugas kami adalah memastikan penyidikan dan berkas perkara lengkap hingga pelimpahan ke jaksa,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan upaya penegakan keadilan.

Tinggalkan Balasan