670 Kasus Penipuan Online di Kalbar, Polisi Ingatkan Warga Bijak Gunakan Media Sosial
PONTIANAK – Kasus penipuan online di Kalimantan Barat terus meningkat signifikan. Hingga November 2025, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mencatat sedikitnya 670 perkara tindak pidana penipuan online. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan digital di era serba daring.
Kanit Cyber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, IPTU Edi Tulus Wianto, mengungkapkan bahwa tren penipuan online kini semakin beragam dan memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menjerat korban.
“Setahun ini saja sudah ada 670 kasus penipuan online yang kami tangani. Artinya, persoalan ini sangat mendesak dan perlu kesadaran bersama untuk menanganinya,” ujar IPTU Edi saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Kejahatan Digital yang diinisiasi oleh Aliansi Wartawan Kota (AWAK) Pontianak, di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, para pelaku siber menggunakan berbagai modus penipuan, mulai dari phishing, giveaway palsu, penyalahgunaan kode OTP, hingga modus belajar kelompok palsu yang menyasar pelajar dan mahasiswa.
“Ada modus penipuan belajar kelompok. Awalnya korban diajak ikut kegiatan lewat WhatsApp, diminta transfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah. Rata-rata korban mengalami kerugian antara Rp20 juta hingga Rp300 juta,” ungkapnya.
IPTU Edi menjelaskan, banyak pelaku memanfaatkan lebih dari tiga nomor ponsel berbeda untuk menghindari pelacakan polisi. Dari ratusan laporan, tidak ada nomor yang sama digunakan antar kasus.
“Pelaku menggunakan identitas palsu dan bermain di sisi emosional korban. Tujuannya menipu dan menekan agar korban cepat melakukan transfer,” jelasnya.
Selain penipuan finansial, polisi juga mengungkap tren baru seperti penipuan segitiga di Facebook dan pemerasan lewat video call sex (VCS).
“Untuk penipuan segitiga, biasanya pelaku berpura-pura jadi pemilik mobil dan mengunggah foto lengkap dengan BPKB dan STNK. Korban yang tergiur langsung transfer tanpa konfirmasi ke pemilik asli. Begitu uang dikirim, pelaku kabur,” tuturnya.
Sedangkan dalam kasus VCS, banyak korban – terutama dari kalangan muda – terjebak hubungan asmara daring, kemudian direkam dan diperas oleh pelaku.
“Korban biasanya diperas antara dua hingga lima juta rupiah. Ini jadi pelajaran agar tidak berlebihan dalam berhubungan lewat media sosial. Saat bermain di ruang digital, harus tahu batasannya,” tegas IPTU Edi.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melapor tidak hanya ke Polda Kalbar, tetapi juga ke setiap Polres di seluruh wilayah Kalimantan Barat bila menjadi korban kejahatan siber.
“Kami siap membantu. Namun yang utama adalah kesadaran. Mari bersama-sama menjaga aset digital kita dan bijak menggunakan media sosial,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan