Ria Norsan Dengarkan Aspirasi Buruh, Petani, Nelayan, dan Masyarakat Adat
PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, membuka dialog bersama perwakilan buruh, petani, nelayan, dan masyarakat adat dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, Rabu (24/9/2025). Pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Kalbar ini menjadi wadah penyampaian aspirasi langsung dari masyarakat kepada pemerintah.
Dari kalangan buruh, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama serikat pekerja lain menyoroti rendahnya upah buruh perkebunan sawit, status kerja tidak tetap, hingga praktik pembayaran tali asih yang dinilai tidak adil. Mereka juga menolak kriminalisasi terhadap pekerja yang kerap terjadi akibat absennya perjanjian kerja yang jelas.
Sementara itu, Serikat Tani Serua Kubu Raya menuntut penyelesaian konflik lahan dengan PT Sintang Raya serta realisasi pembagian hasil plasma 20 persen yang belum terlaksana. Para petani juga menyesalkan masih adanya kriminalisasi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, meskipun dilakukan secara tradisional.
Keluhan juga datang dari perwakilan nelayan Desa Kuala Karang, yang menyoroti persoalan perampasan lahan, pendangkalan laut, dan sulitnya akses BBM subsidi. Kondisi tersebut semakin berat ketika harga hasil tangkapan ikan turun drastis.
Adapun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak perlindungan wilayah adat, penghentian kriminalisasi atas pembukaan lahan tradisional, serta menolak alih fungsi lahan pertanian menjadi konsesi perusahaan.
Menanggapi hal itu, Gubernur Ria Norsan menegaskan akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk. Ia menyebut akan melakukan verifikasi serta menentukan langkah sesuai kewenangan pemerintah provinsi, pusat, maupun pihak swasta.
Untuk persoalan buruh, Norsan berjanji akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam evaluasi penetapan upah minimum. Sementara untuk konflik plasma dan lahan, ia memastikan segera berkomunikasi dengan kementerian terkait serta memanggil manajemen PT Sintang Raya.
“Jika ini terkait perda atau pergub, maka penyelesaiannya akan kami jadikan prioritas,” tegasnya.
Terkait pembukaan lahan, Norsan menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembakaran terbatas masih berlaku. Masyarakat diperbolehkan membuka lahan dengan membakar maksimal dua hektar, dengan syarat melapor ke aparat desa, membuat sekat pembatas, tidak meninggalkan api saat proses berlangsung, serta memastikan api benar-benar padam.
“Yang penting jangan membakar saat matahari terik, karena api bisa cepat membesar dan sulit dikendalikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan