KETAPANG – Dugaan penganiayaan terhadap anak berusia 7 tahun di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang diduga meninggal karena disiksa oleh Orang tua angkatnya, menjadi perhatian semua pihak. Senin, 27/11/23

“Menyikapi peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Anak yang dilakukan oleh orang tua angkatnya, di Kecamatan Sandai Kab. Ketapang yang mengakibatkan Anak tersebut meninggal dunia, ini merupakan persoalan serius yang semestinya penegak hukum lebih semangat dan proaktif untuk menangani kasus ini” ucap Sahril.

Keprihatinan Sahril dalam menanggapi peristiwa yang sedang terjadi, ia menegaskan bahwa kasus yang diduga dilakukan orang tua kepada anak angkatnya harus diusut tuntas dan pelaku bisa di proses hukum dengan segera sesuai dengan pasal yang berlaku.

Foto : Dok.Istimewa

“Persoalan ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi, harus diusut tuntas dan jika benar adanya kekerasan yang dibuktikan dengan hasil visum/otopsi maka pelaku harus mendapatkan hukuman, jangan sampai hal ini terjadi pada anak yang lain.” kata dia.

Dalam hal ini, Sahril juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang lebih memberikan perhatian lebih terhadap kasus seperti ini. Selain itu, ia juga berharap bahwa perlu adanya Bantuan Lembaga Hukum yang memberikan perlindungan juga terjadap baik itu korban atau siapapun yang memerlukan bantuan Hukum terhadap kasus seperti ini.

Baca Juga : Miris! Anak Adopsi Meninggal Tidak Wajar! Diduga Kuat Karena Disiksa Orangtua Angkatnya

“Kite belajar dari kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan pada Anak dan Perempuan, bahwa kite perlu bekerjasama dalam meminimalisir agar tidak terjadi kasus yang sama. Dalam hal ini, pemerintah perlu memberikan regulasi yang jelas terhadap terduga pelaku. Selain itu, orang tua pun juga punya andil dalam merawat dan menjaga anak disekitar, jangan sampai orang terdekat yang menjadi pelaku. Serta, peran dalam masyarakat perlu juga kite edukasi dan perlu adenye sebuah LSM atau sejenisnye atau apelah namenye yang memberikan Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani kasus seperti ini”. ujarnya.

Karena menurutnya, bahwa Bantuan Lembaga Hukum (LBH) yang concern dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga sangat penting. Hal ini, mengingat bahwa untuk mencegah terjadinya “Kecurangan Hukum” dalam proses peradilan.

“Karne kite perlu memberikan pendampingan juga terhadap keluarga korban, agar si pelaku tidak berbuat semena-mena dalam kasus-kasus seperti ini” tutupnya. (DB)