PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menghadirkan layanan prioritas TANJAK (Tanpa Beranjak) bagi masyarakat yang sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas untuk tetap mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor.

Melalui layanan TANJAK, seluruh proses permohonan paspor dilakukan langsung di lokasi pemohon, seperti rumah sakit maupun tempat tinggal. Tahapan yang dilayani meliputi verifikasi berkas, wawancara, hingga perekaman data biometrik.

Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara kondisi fisik tidak memungkinkan mengakses layanan publik secara konvensional. Dalam kondisi tertentu, berpindah tempat dinilai berisiko sehingga diperlukan pendekatan pelayanan yang lebih fleksibel.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa pelayanan publik harus mampu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“Ketika masyarakat tidak memungkinkan untuk datang, maka pelayanan yang harus hadir,” ujarnya.

Ia menambahkan, TANJAK merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan layanan yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi seluruh warga.

Selain memberikan kemudahan, layanan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pemohon dan keluarga bahwa hak administrasi tetap dapat terpenuhi, meski dalam kondisi terbatas.

Melalui inovasi ini, Kantor Imigrasi Pontianak menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (Ara)