PONTIANAK — Wakil Menteri Transmigrasi RI, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan bahwa pengembangan kawasan transmigrasi, termasuk di wilayah Kalimantan Barat, terus menunjukkan progres positif dan adaptif sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kalbar pada Minggu (22/6/2025), Viva menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar, khususnya terkait legalitas kepemilikan lahan para transmigran.

“Terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), dari sekitar 1.700 bidang, tinggal kurang dari 100 yang belum tersertifikasi. Ini sedang kami percepat agar hak atas tanah benar-benar dimiliki warga transmigran,” ujar Viva.

Ia menjelaskan, penyelesaian sertifikasi tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, terutama dengan Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari program prioritas pemerintah.

Viva juga mengapresiasi program “Transmigrasi Tuntas” yang menurutnya telah memberikan dampak nyata bagi para transmigran, khususnya dalam aspek kepastian hukum atas lahan dan pemberdayaan ekonomi.Lebih lanjut, Viva menuturkan bahwa kebijakan transmigrasi saat ini menggunakan pendekatan yang bersifat desentralistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Perencanaan transmigrasi kini disesuaikan dengan kebutuhan dan inisiatif pemerintah daerah.

“Contohnya di Kabupaten Kubu Raya, Bupati Sujiwo telah mengalokasikan lahan seluas sekitar 600 hektare untuk program transmigrasi. Langkah ini kami apresiasi karena menunjukkan sinergi pusat dan daerah,” jelasnya.

Menurut Viva, pola transmigrasi kini tidak lagi bersifat satu arah atau hanya memindahkan penduduk dari Jawa, melainkan juga melibatkan warga lokal sebagai bagian dari pengembangan kawasan.

“Transmigrasi sekarang tidak hanya soal perpindahan penduduk, tetapi juga bagaimana kita membangun kawasan yang inklusif dan produktif, baik bagi transmigran maupun masyarakat lokal,” tutupnya.