UMP Kalbar Resmi Naik 3,6% di Tahun 2024
Pontianak – Provinsi Kalimantan Barat akhirnya mengumumkan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 3,6% Rp2.702.616.
Sebelumnya UMP Kalbar tahun 2023 sebesar Rp2.608.601,75. Dan naik di tahun 2024 sebesar Rp 94.000.
Kenaikan tersebut ditetapkan PJ Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes.
Atas kenaikan UMP tersebut pihaknya sudah berkordinasi melalui rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi.
Baca Juga : Bayi Dengan Berat Badan Rendah Meninggal Dunia Karena Ini
“Alhasil disepakati bersama bahwa UMP Kalbar 2024 adalah sebesar Rp2.702.616 atau ada kenaikan Rp94.000 atau sebesar 3,6%” kata Harisson, Selasa (21/11).
Harisson menerangkan atas keputusan kenaikan UMP Kalbar 2024 tersebut mulai berlaku 1 Januari 2024. (DB)

2 Komentar