Diduga Tertipu Investasi Ekspor Kratom, Warga Pontianak Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp396 Juta
PONTIANAK – Seorang warga Kota Pontianak mengaku mengalami kerugian hingga Rp396 juta setelah mengikuti kerja sama investasi usaha ekspor kratom. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satreskrim Polresta Pontianak pada 15 September 2026.
Warga tersebut yakni Irvan Ramadan, warga Kecamatan Pontianak Tenggara. Dalam pengaduannya, Irvan melalui kuasa hukumnya, Handoko, S.H., melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan tawaran kerja sama ekspor kratom.
Berdasarkan surat pengaduan, persoalan tersebut bermula pada 5 Juli 2025. Saat itu, Irvan mengaku ditawari kerja sama ekspor kratom dengan kebutuhan modal usaha sebesar Rp330 juta.
Pertemuan kemudian dilakukan di salah satu kedai kopi di kawasan Jalan Putri Candramidi, Pontianak. Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut datang bersama suaminya.
Irvan mengaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp10 ribu per kilogram setelah barang sampai ke tujuan. Selain itu, terdapat pula janji pembayaran sebesar Rp150 juta setelah barang dimuat ke kapal.
Namun, berdasarkan isi pengaduan, hingga saat ini modal investasi dan keuntungan yang dijanjikan belum dikembalikan. Irvan mengklaim total kerugian yang dialaminya mencapai Rp396 juta.
Handoko, S.H. selaku kuasa hukum Irvan kemudian mendampingi kliennya dalam membuat pengaduan kepada Satreskrim Polresta Pontianak. Pengaduan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang tersedia masih berasal dari pihak pelapor. Belum ada keterangan dari pihak terlapor mengenai tudingan tersebut. Dugaan penipuan dan penggelapan ini juga masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Tinggalkan Balasan