PONTIANAK – Provinsi Kalimantan Barat kembali mencatatkan capaian di tingkat internasional dalam upaya perlindungan lingkungan. Melalui skema Result Based Payment (RBP) REDD+, Kalimantan Barat resmi menerima insentif sekitar Rp1 triliun dari Green Climate Fund (GCF) atas keberhasilannya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan menekan laju deforestasi.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan bahwa Kalimantan Barat, sebagai bagian dari Pulau Borneo, memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan iklim global. Namun demikian, ia mengakui tekanan terhadap lingkungan semakin meningkat seiring tingginya aktivitas manusia.

“Jika dibandingkan dengan masa lalu, kondisi alam kita dulu jauh lebih terjaga. Saat ini, aktivitas pertambangan, pembalakan liar, serta kerusakan hutan sudah memberikan dampak nyata,” ujar Ria Norsan dalam kegiatan di Hotel Golden Tulip, Jumat (30/1/2025).

Ia menjelaskan, dampak degradasi lingkungan kini dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari perubahan cuaca ekstrem, meningkatnya potensi banjir, hingga kebakaran hutan dan lahan yang mengancam ekosistem serta kesehatan warga.

Insentif dari GCF tersebut merupakan hasil penilaian atas kinerja Provinsi Kalimantan Barat pada periode 2014–2016. Dalam periode tersebut, Kalbar dinilai berhasil menurunkan emisi GRK melalui pengendalian deforestasi dan degradasi hutan secara signifikan.

Dana insentif ini selanjutnya akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) secara transparan dan akuntabel. Anggaran tersebut direncanakan dialokasikan untuk berbagai program strategis, antara lain pemulihan ekosistem hutan dan mangrove, perlindungan lahan gambut, pengelolaan lahan basah berbasis paludikultur dan silvofishery, serta penguatan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan lingkungan kembali sehat, sehingga kualitas udara dan kehidupan masyarakat juga semakin baik,” tegas Ria Norsan.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga mengapresiasi dunia usaha yang telah menetapkan kawasan bernilai konservasi tinggi di wilayah operasionalnya sesuai dengan Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018. Ia menegaskan bahwa arah pembangunan ke depan harus menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari pertumbuhan ekonomi.

“Pembangunan dan bisnis masa depan bukan hanya soal keuntungan, tetapi juga tentang tanggung jawab menjaga alam dan keberlanjutan kehidupan,” katanya.

Menutup kegiatan tersebut, Ria Norsan mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar dana insentif lingkungan ini dimanfaatkan secara amanah dan tepat sasaran.

“Menjaga alam hari ini adalah investasi untuk masa depan anak cucu kita. Jangan sampai mereka mewarisi lingkungan yang rusak,” pungkasnya. (Ara)