BANGKINANG – PTPN IV PalmCo Regional III, anak usaha Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menjalin kerja sama kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (23/7/2025).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Corporate Secretary and Legal PTPN IV Regional III, Andiansyah Hamdani, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat landasan hukum dalam mendukung investasi dan menyukseskan program prioritas nasional di wilayah operasional PalmCo.

Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, mengapresiasi upaya PalmCo dalam membangun kemitraan strategis dengan lembaga penegak hukum. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan dukungan melalui pendampingan hukum, pemberian legal opinion, serta penguatan aspek hukum lainnya secara adil dan transparan.“PTPN IV Regional III telah berkontribusi signifikan di Kampar dengan realisasi kemitraan yang mencapai 60 persen, jauh melebihi ambang batas FPKM sebesar 20 persen. Kami siap menjadi mitra hukum untuk mendukung transformasi pembangunan nasional,” jelas Sapta.

Sementara itu, Andiansyah Hamdani menyampaikan bahwa kemitraan PTPN IV dengan masyarakat di Kampar telah berjalan sejak 1996 dan saat ini mencakup 21.325 hektare dari total 36.039 hektare lahan inti. Ia menilai kerja sama dengan Kejari sangat penting untuk menjaga kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset negara.

“Sinergi ini akan memperkuat posisi hukum perusahaan dan memastikan kelancaran operasional, khususnya dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dan energi nasional,” ujarnya.

Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup bantuan hukum, audit legal, pertukaran informasi, hingga penguatan kelembagaan. Melalui kerja sama ini, kedua pihak berharap dapat menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dan berkelanjutan di sektor perkebunan.