PONTIANAK – Perkumpulan Laman Punyung Indonesia bersama tim hukum Nafas Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Kalimantan Barat.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan dalil adanya dugaan kelalaian pemerintah dalam penanganan karhutla dan dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat.

Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena kondisi kabut asap dinilai telah berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga aktivitas perekonomian.

Menurut Glorio, kondisi tersebut membutuhkan langkah penanganan yang segera. Tim hukum kemudian mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mekanisme gugatan kelompok (class action) ke PN Pontianak.

“Bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat serta kabut asap ini memerlukan tindakan yang segera karena kondisi telah darurat,” ujar Glorio saat konferensi pers di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kamis (17/9/2026).

Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 292/PDT.G/2026/PN Pontianak. Dalam gugatan itu, terdapat sejumlah pejabat dan lembaga negara yang ditetapkan sebagai tergugat.

Mereka di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, serta Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Selain tergugat, tim hukum juga mencantumkan sejumlah pihak sebagai turut tergugat. Di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, BPBD Provinsi Kalimantan Barat, serta seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Barat.

Glorio menjelaskan gugatan tersebut menggunakan mekanisme class action dengan perwakilan masyarakat yang disebut terdampak bencana karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat.

Tim hukum juga mengajukan permohonan provisi dengan alasan kondisi kabut asap dinilai telah menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat.

“Kelumpuhan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai ini sudah lebih dari 45 hari berturut-turut sehingga mengganggu rantai logistik dan perekonomian di daerah,” katanya.

Gangguan transportasi udara akibat kabut asap sebelumnya juga terjadi di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Pada 12 September 2026, sebanyak 30 penerbangan di bandara tersebut dilaporkan batal akibat jarak pandang yang turun hingga sekitar 300–500 meter.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sendiri sebelumnya memperpanjang status tanggap darurat bencana asap akibat karhutla hingga 20 September 2026. Perpanjangan dilakukan karena operasi penanganan dan pendinginan masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Ketua Laman Punyung Indonesia, Maskendari, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat, baik untuk generasi saat ini maupun generasi mendatang.

Ia menyebut kondisi kabut asap yang berlangsung sekitar dua bulan telah memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat. Maskendari juga mengaku mengalami batuk yang menurutnya berkaitan dengan paparan asap.

“Kami ini juga punya hak untuk udara yang bersih, udara yang segar, langit yang cerah, baik untuk kondisi sekarang maupun di masa depan. Karena kami korban, kami punya hak makanya kami menggugat pemerintah yang lalai dalam mengatasi bencana kabut asap ini,” kata Maskendari.

Maskendari menilai potensi bencana karhutla sebelumnya telah dapat diperkirakan melalui berbagai informasi mengenai kondisi kekeringan di Kalimantan Barat.

Menurut dia, kondisi tersebut semestinya diikuti dengan langkah pencegahan dan penanganan yang lebih optimal agar dampak kabut asap tidak meluas.

Gugatan ini selanjutnya akan diproses melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri Pontianak. Dalil dan tuntutan para penggugat nantinya akan dinilai dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ara)