BPJPH Wajibkan UMKM Bersertifikat Halal, Pontianak Gencar Sosialisasi ke Pelaku Usaha
PONTIANAK – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini kini menjadi fokus Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) yang terus melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM.
Kepala Bidang Perindustrian Diskumdag Kota Pontianak, Kusmiati, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat dari pemerintah pusat melalui BPJPH di bawah Kementerian Agama, bukan kebijakan daerah.
“Kami diamanahkan untuk melakukan pengawasan dan mendorong pelaku usaha agar segera memiliki sertifikat halal. Ini bukan instruksi wali kota, tapi peraturan nasional yang wajib dijalankan,” ujar Kusmiati, Sabtu (1/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
“Sertifikat halal bukan hanya soal keyakinan, tetapi juga nilai jual produk. Negara seperti Singapura dan Thailand pun berlomba meningkatkan jumlah produk halal karena melihat potensi besar dari pasar muslim,” tambahnya.
Ia menjelaskan, masa berlaku sertifikat halal adalah empat tahun, dan setiap pelaku usaha wajib menunjuk penyelia halal—petugas yang memastikan seluruh proses produksi tetap memenuhi standar kehalalan. Penyelia ini akan mendapatkan pelatihan dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPO).
Kusmiati mencontohkan penerapan aturan tersebut di sejumlah daerah, seperti Yogyakarta, yang telah memberi label khusus bagi produk dan tempat makan yang belum bersertifikat halal.
“Label ini bukan berarti produk haram, tapi menandakan bahwa pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal. Pontianak juga akan menerapkan hal serupa sesuai ketentuan BPJPH,” jelasnya.
Selain sektor makanan dan minuman, pemerintah juga berencana memperluas sertifikasi halal ke sektor fashion, kosmetik, dan bumbu olahan. Diskumdag Pontianak pun tengah menjajaki kerja sama dengan Bank Indonesia untuk memperkuat fasilitasi program ini.
“Saat ini ada lebih dari 3.000 pelaku usaha berizin di Pontianak yang berpotensi difasilitasi. Karena biaya sertifikasi cukup besar, kami bantu dalam bentuk pendampingan teknis dan fasilitasi dengan LPPO,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan