PONTIANAK – Putusan pengadilan tingkat banding yang membebaskan Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan mark-up Bank Kalbar mendapat tanggapan dari Presiden Mahasiswa Universitas OSO Pontianak, Irvan Surya. Ia menyatakan menghormati putusan tersebut dan berharap menjadi momentum bagi pemulihan nama baik Paulus Andy Mursalim.

Irvan mengatakan proses hukum yang telah berlangsung merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang harus dihormati oleh semua pihak. Menurutnya, putusan pengadilan memberikan kepastian hukum dan patut dihargai.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap keputusan tersebut dapat menjadi momentum pemulihan nama baik Saudara Paulus Andy Mursalim,” ujarnya.

Menurut Irvan, Paulus Andy Mursalim selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan memiliki kedekatan dengan masyarakat. Ia menilai rekam jejak tersebut menjadi alasan munculnya dukungan dari berbagai kalangan selama proses hukum berlangsung.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kata Irvan, Paulus Andy Mursalim dinilai cukup aktif menyerap aspirasi masyarakat dan terlibat dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Atas putusan tersebut, Irvan berharap Paulus Andy Mursalim dapat kembali menjalankan tugas dan pengabdiannya sebagai wakil rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga berharap PDI Perjuangan sebagai partai politik tempat Paulus Andy Mursalim bernaung dapat menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Menurutnya, pemulihan nama baik merupakan bagian dari penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum dalam sistem peradilan.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan memberikan ruang bagi proses rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Irvan menambahkan, proses hukum yang telah berjalan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tetap mengedepankan objektivitas, menghormati proses peradilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.