Diduga Dipicu Konflik Pribadi, Pria di Kubu Raya Siram Pasutri dengan Cairan Asam, Polisi Dalami Motif
KUBU RAYA – Kasus penyiraman cairan asam yang mengakibatkan pasangan suami istri mengalami luka bakar serius menggegerkan warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Polisi masih menyelidiki secara mendalam motif di balik aksi tersebut, termasuk dugaan tindak pidana yang disebut menjadi pemicu kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di kawasan Kompleks Mes Permanen Afdeling 4 PT GAN 2, Kecamatan Sungai Ambawang.
Korban berinisial YS dan istrinya EA mengalami luka bakar setelah diduga disiram cairan asam oleh seorang pria berinisial ME. Akibat kejadian tersebut, keduanya harus menjalani perawatan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan pribadi. Terduga pelaku mengaku sakit hati dan menduga korban YS telah melakukan tindak pidana terhadap istrinya. Namun, kepolisian menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Diketahui, cairan yang digunakan merupakan cairan asam yang biasa dipakai dalam proses pengolahan getah karet di tempat pelaku bekerja.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi maupun motif peristiwa tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kami terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum,” ujar Ade, Senin (15/6/2026).
Polres Kubu Raya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga akan mendalami seluruh laporan, baik terkait dugaan penyiraman cairan asam maupun dugaan tindak pidana yang disebut menjadi latar belakang kejadian.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak menyebarkan spekulasi di media sosial selama proses hukum masih berlangsung.
“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak akan mendapatkan perlakuan yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti,” tutup Ade.

Tinggalkan Balasan