PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar penertiban aktivitas bermain layangan di sejumlah kawasan Pontianak Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapannya yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan keselamatan publik, terutama bagi pengguna jalan serta fasilitas umum yang kerap terdampak aktivitas bermain layangan.

“Penertiban ini terus kami lakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keselamatan dan ketertiban masyarakat akibat permainan layangan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Operasi yang berlangsung sekitar dua jam itu melibatkan personel Satpol PP bersama unsur TNI. Petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang selama ini kerap dijadikan tempat bermain maupun penyimpanan layangan, antara lain Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, dan Jalan Sultan Hamid II.

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan. Lokasi dengan temuan terbanyak berada di kawasan Jalan Harun II.

Menurut Ahmad, penggunaan benang gelondongan maupun perlengkapan lain yang tidak sesuai dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat, termasuk pengguna jalan dan jaringan utilitas seperti listrik serta telekomunikasi.

Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala di wilayah yang masih ditemukan aktivitas serupa.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mengarahkan mereka untuk melakukan aktivitas bermain yang aman dan tidak berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Seluruh barang hasil penertiban saat ini diamankan di Sekretariat Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Pontianak untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Ara)