KETAPANG – Tim kuasa hukum yang dipimpin Rupinus Junaidi, S.H menilai proses penetapan tersangka oleh Polres Ketapang dalam kasus dugaan pembakaran dan teror di Kecamatan Air Upas tidak sesuai prosedur.

Kuasa hukum menyebut penangkapan terhadap dua warga dilakukan tanpa melalui tahapan klarifikasi maupun pemeriksaan sebagai saksi.

Rupinus Junaidi menyatakan langkah tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses hukum dilakukan secara terburu-buru.

“Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Tiba-tiba langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum, Lusminto, menegaskan pihaknya tetap mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap kasus teror, namun meminta proses hukum dijalankan sesuai ketentuan.

“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi harus tetap mengedepankan prosedur dan prinsip keadilan,” katanya.

Kuasa hukum juga menilai klien mereka bukan pelaku utama dalam peristiwa tersebut. Mereka menyoroti belum tersentuhnya pihak yang diduga sebagai aktor intelektual.

Selain itu, proses penyidikan disebut belum memenuhi prinsip due process of law karena dinilai dilakukan secara prematur.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak evaluasi terhadap penanganan perkara oleh penyidik.

Mereka juga memastikan akan menempuh langkah hukum melalui praperadilan guna menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka.

“Praperadilan akan kami ajukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Rupinus.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.