PONTIANAK – Seorang oknum pengacara kembali menjadi sorotan setelah diduga membuat laporan polisi palsu terhadap pelapor, Chris Liu, di Polres Metro Jakarta Utara pada 2024. Dugaan tersebut muncul setelah keluarnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang mewajibkan kliennya, Andy Leonardi, melunasi sisa kewajiban finansial kepada pelapor.

Pelapor menilai laporan polisi itu sebagai upaya menghindari pelaksanaan putusan inkrah sekaligus bentuk kriminalisasi yang dilakukan setelah proses perdata selesai. Ia menyebut laporan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki hubungan dengan fakta yang telah diuji di pengadilan.

Laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Utara juga dipersoalkan dari sisi lokus dan tempus delicti. Pelapor menyatakan bahwa lokasi dan waktu kejadian yang dicantumkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Menurut pelapor, dirinya tidak berada di Jakarta pada waktu yang dituduhkan dalam laporan tersebut. Hal ini membuat unsur kewenangan penyidik-sebagaimana diatur dalam KUHAP-dinilai tidak terpenuhi. Pelapor menilai kondisi ini membuat laporan tersebut tidak logis baik dari sisi tempat maupun waktu kejadian.

Pelapor juga menyoroti undangan klarifikasi yang diterbitkan pada Agustus 2024 oleh AKP Lukman, SH, MH, yang saat itu menjabat sebagai Wakasat di Polres Metro Jakarta Utara. Dalam dokumen tersebut, AKP Lukman menandatangani surat selaku penyelidik.

Pelapor menduga surat itu diterbitkan di luar kewenangan karena penyelidik bukanlah pejabat yang berwenang mengeluarkan surat undangan klarifikasi resmi terkait laporan polisi, yang seharusnya ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik.

Nama Edward, sebelumnya juga disebut dalam laporan terpisah terkait dugaan pemalsuan surat yang menangani delapan oknum pengacara. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar dan berada dalam pengawasan Mabes Polri.

Pelapor menilai ada pola serupa antara kedua kasus, yakni dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen atau laporan polisi yang tidak sesuai dengan fakta. Ia menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menekan pelapor serta mempersulit upaya memperoleh hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.