JAKARTA – Penanganan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh Kompol Yoan Febriawan terus berlanjut. Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat memastikan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri telah melimpahkan perkara ini ke Paminal Polda Kalbar untuk ditindaklanjuti.

Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, membenarkan kabar tersebut.

“Benar, kami sudah menerima surat resmi dari Divpropam Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Kompol Yoan kini ditangani oleh Paminal Polda Kalbar,” jelas Febyan, Selasa (7/10).

Febyan menuturkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Paminal untuk memberikan keterangan tambahan.

“Saya telah dimintai keterangan lanjutan, dan beberapa rekan kami juga sudah diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Polda Kalbar yang telah memutasi Kompol Yoan dari jabatannya sebagai Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Kami menghormati sikap tegas Polda Kalbar. Mutasi ini menunjukkan bahwa proses internal tetap berjalan. Kami akan terus mengawal agar penanganan dugaan pelanggaran etik ini tuntas,” tegasnya.

Menurut Febyan, indikasi pelanggaran yang dilakukan Kompol Yoan cukup kuat.

“Bukti-bukti yang kami serahkan telah diverifikasi dan kini berada di tangan penyidik. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah dijatuhi sanksi etik di Papua karena kasus serupa, yaitu melindungi aktivitas tambang ilegal,” bebernya.

Menanggapi isu yang menyebut Kompol Yoan mendapat perlindungan dari Kapolda Kalbar dan Aseng, yang disebut-sebut sebagai pelaku bisnis tambang ilegal, Febyan menilai hal tersebut belum dapat dibuktikan.

“Isu itu kami anggap spekulatif. Kami justru percaya, jika Kapolda bersikap tegas, kabar seperti itu akan terbantahkan dengan sendirinya,” katanya.

Diketahui, dugaan keterlibatan Kompol Yoan mencuat setelah LI BAPAN Kalbar melayangkan laporan ke Divpropam Mabes Polri pada 27 Agustus 2025.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Unit Pertambangan Bauksit (UPB) Tayan, Kabupaten Sanggau.

Perusahaan yang disorot dalam laporan tersebut adalah PT EJM, yang diduga berafiliasi dengan sosok AS alias Aseng, seorang pengusaha tambang ilegal. Kompol Yoan diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara.

LI BAPAN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami ingin Polri tetap tegak di atas prinsip keadilan dan profesionalitas. Tidak boleh ada aparat yang mencoreng nama institusi dengan menjadi pelindung bagi mafia tambang,” tutup Febyan.