MARANGKAYU – Isu seputar kepemilikan lahan dalam proyek pembangunan Bendungan Marangkayu, Kutai Kartanegara, kembali mendapat perhatian publik. Menanggapi berbagai pernyataan yang berkembang, PTPN IV Regional V menyatakan sikap terbuka dan menegaskan bahwa perusahaan siap mendukung penyelesaian permasalahan lahan dengan mengedepankan fakta legal.

General Manager PTPN IV Regional V untuk Kalimantan Timur, Moh Supryadi, menyampaikan bahwa perusahaan sejak awal tidak pernah menghalangi jalannya proyek strategis nasional tersebut. Ia menekankan bahwa lahan yang kini menjadi bagian dari area proyek berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang sah dan terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami tidak dalam posisi menolak pembangunan bendungan. Namun kami memiliki tanggung jawab hukum untuk mengelola aset negara sesuai aturan. Status HGU kami bukan klaim sepihak, melainkan hasil dari proses administrasi legal yang telah berjalan sejak lama,” ujar Supryadi dalam keterangannya.

Supryadi juga menegaskan bahwa PTPN IV tidak memiliki wewenang menentukan penerima ganti rugi dalam proses pembebasan lahan. Penetapan subjek dan objek ganti rugi, katanya, sepenuhnya merupakan kewenangan instansi pemerintah terkait.
“Kami hanya memastikan agar proses tidak menimbulkan tumpang tindih hak. Tugas kami adalah menjaga kepastian hukum di atas aset yang dipercayakan negara kepada kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Supryadi menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti dialog atau forum resmi yang difasilitasi pemerintah daerah maupun DPRD untuk membahas dan menyamakan persepsi terkait status lahan.

“Jika ada perbedaan informasi di lapangan, mari kita bahas bersama secara terbuka dan objektif. Yang penting adalah mencari solusi terbaik secara adil dan berdasarkan data yang valid,” tegasnya.

Kendati menegaskan posisi hukum perusahaan, PTPN IV menilai bahwa pembangunan Bendungan Marangkayu memiliki nilai strategis bagi kepentingan publik, khususnya dalam mendukung ketahanan air dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pihaknya berharap semua elemen terlibat bisa menjaga komunikasi dan kerja sama yang kondusif.

“Kami percaya, penyelesaian ini bisa ditempuh secara konstruktif. Jangan sampai persoalan lahan menjadi hambatan bagi proyek yang manfaatnya luas untuk masyarakat,” pungkas Supryadi.