Ria Norsan Pertanyakan Status Pulau Pengekek, Kalbar Siapkan Bukti Sejarah untuk Klaim Wilayah
PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengungkapkan keprihatinannya atas beralihnya status Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil ke wilayah administratif Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ia menyatakan bahwa kedua pulau tersebut pada masa lalu merupakan bagian dari wilayah Kalbar sebelum terjadinya pemekaran daerah.
Berbicara usai rapat terkait RPJMD di Balairungsari, DPRD Kalbar, Selasa (8/7/2025), Norsan menyinggung sejarah kepemilikan wilayah tersebut. “Saya dua periode menjabat sebagai Bupati Mempawah. Dulu, saat masih tergabung dalam Kabupaten Pontianak, wilayahnya mencakup Mempawah, Landak, dan Kubu Raya. Saat itu, Pulau Pengekek termasuk dalam area kita,” jelasnya.
Norsan juga menuturkan bahwa pada 2022, Pemprov Kalbar dan Pemprov Kepri telah menyerahkan penentuan batas administratif kepada Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017, wilayah Pulau Pengekek saat ini tercatat masuk dalam wilayah Kepri.
Namun demikian, Norsan menegaskan pentingnya data pendukung yang kuat jika Kalbar ingin mengajukan kembali klaim atas wilayah tersebut. “Data yang kita miliki belum cukup kuat. Sementara Kepri sudah memiliki dokumen yang lengkap dan detail,” katanya.
Untuk itu, pihaknya tengah mengupayakan pengumpulan berbagai dokumen pendukung, termasuk naskah kuno, arsip era kolonial, hingga peta lama dan surat kepemilikan tanah, guna memperkuat posisi Kalbar dalam proses verifikasi administratif.
“Pulau Pengekek dulu termasuk dalam wilayah Kecamatan Sungai Kunyit. Tapi tanpa data valid, kita sulit memperjuangkannya. Kalau kita maju, harus dengan keyakinan menang, bukan asal klaim,” pungkas Norsan.

Tinggalkan Balasan