Dijanjikan Keuntungan 8 Persen per Bulan, Investasi Proyek Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Berujung Laporan Polisi
PONTIANAK – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek pembangunan gerai Mie Gacoan senilai Rp2,3 miliar di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat masih dalam tahap penyelidikan. Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyampaikan perkembangan tersebut sekaligus berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kuasa hukum Direktur PT Dua Pilar Askara Amerta, Fani Dzikri, menyebut laporan terhadap seorang terlapor berinisial R dan pihak lainnya itu telah disampaikan ke Polda Kalimantan Barat pada 13 April 2026.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak pelapor menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang diberikan untuk mendukung pembiayaan proyek pembangunan sejumlah gerai Mie Gacoan.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian, laporan tersebut masih diproses pada tahap penyelidikan.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” demikian pernyataan pihak kuasa hukum.
Pihak pelapor juga menegaskan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik maupun menarik kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan. Apresiasi turut disampaikan kepada jajaran Polda Kalimantan Barat, khususnya penyidik yang menangani laporan tersebut.
Dalam kronologi yang disampaikan kuasa hukum, persoalan ini bermula ketika terlapor menawarkan kerja sama investasi untuk pembiayaan proyek pembangunan gerai Mie Gacoan.
Menurut pihak pelapor, terlapor mengaku memiliki atau mengelola kegiatan usaha konstruksi bangunan untuk pembangunan gerai Mie Gacoan di lebih dari 10 lokasi. Proyek tersebut, berdasarkan keterangan pelapor, berkaitan dengan pekerjaan dari pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) yang disebut diterbitkan oleh PT Pesta Pora Abadi.
Pihak pelapor menyebut terlapor juga menunjukkan sejumlah dokumen terkait proyek, termasuk dokumen perjanjian kerja sama dan informasi mengenai progres pekerjaan yang diklaim sedang berjalan untuk memenuhi tahapan pencairan termin kedua dan ketiga.
Berdasarkan penawaran tersebut, pelapor mengaku tertarik menanamkan modal setelah mendapat gambaran mengenai prospek keuntungan dari kerja sama yang ditawarkan.
Kuasa hukum menyatakan bahwa dalam penawaran tersebut, terlapor menjanjikan jaminan berupa benda, barang, atau surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang nilainya disebut sebanding dengan dana investasi.
Menurut keterangan pelapor, jaminan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap dana yang ditanamkan. Selain itu, investor disebut dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen setiap bulan dari nilai investasi.
Atas dasar penawaran, dokumen, serta janji yang disampaikan tersebut, pelapor mengaku menyetorkan dana investasi dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Namun, menurut pihak pelapor, terlapor kemudian dinilai tidak dapat memenuhi atau mempertanggungjawabkan janji mengenai jaminan keamanan dana maupun keuntungan investasi sebagaimana yang sebelumnya ditawarkan.
Pihak pelapor menyatakan kondisi tersebut menimbulkan kerugian sehingga perkara itu dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum. Mereka berharap penyelidikan dapat berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang baik bukan hanya tentang proses yang berjalan, tetapi juga tentang bagaimana proses tersebut mampu memberikan kejelasan, perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan, dan kepastian hukum,” demikian pernyataan kuasa hukum.
Pihak pelapor juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang memberikan ruang untuk menyampaikan perkembangan laporan tersebut kepada masyarakat.
Mereka berharap penanganan perkara dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang berkepentingan sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati sebelum menanamkan modal dalam suatu skema investasi.
Hingga keterangan dari pihak pelapor tersebut disampaikan, perkara ini disebut masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan belum dapat dinyatakan terbukti dan tetap harus ditangani melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan