PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang masa uji coba pengaturan arus kendaraan di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Pontianak. Perpanjangan ini dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas skema lalu lintas dalam mengurangi kemacetan sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan pemantauan sementara, pengaturan akses kendaraan tersebut dinilai mulai membantu mengurangi penumpukan kendaraan. Meski demikian, Pemprov Kalbar belum menetapkannya sebagai kebijakan permanen karena masih membutuhkan evaluasi lebih menyeluruh.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Pembahasan dijadwalkan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Dishub Kota Pontianak, Dishub Kabupaten Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Bupati Kubu Raya, Ditlantas Polda Kalbar, serta perwakilan masyarakat.

“Kita ingin membahas persoalan ini secara komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan,” ujar Ria Norsan, Jumat (16/10/2026).

Menurut Norsan, pengaturan lalu lintas tersebut dirancang untuk memperlancar mobilitas masyarakat, bukan membatasi aktivitas warga. Kemacetan di sekitar Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II selama ini menjadi persoalan yang memengaruhi perjalanan masyarakat sehari-hari.

Ia menegaskan, pemerintah berupaya mencari pola pengaturan yang dapat memperlancar arus kendaraan di kedua kawasan jembatan dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengguna jalan.

“Kita tidak bermaksud mempersulit masyarakat, tetapi bagaimana mempermudah mobilitas warga. Kemacetan ini sudah lama menjadi persoalan. Karena itu, kita mencari solusi agar arus lalu lintas di kedua kawasan jembatan dapat lebih lancar,” tegasnya.

Norsan juga memastikan perpanjangan uji coba tersebut tidak mengubah ketentuan pembatasan operasional angkutan barang yang telah berlaku. Pengaturan yang sedang diuji berfokus pada pola pergerakan kendaraan untuk mendukung kelancaran lalu lintas, dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan kondisi struktur jembatan.

Ia mengimbau pengendara mematuhi arah pergerakan kendaraan sesuai skema uji coba. Kepatuhan pengguna jalan dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan mengurangi potensi gangguan lalu lintas.

Dalam pembahasan persoalan kemacetan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Habib Ishak Ali Al-Mutahar mengusulkan pembukaan jalur alternatif untuk menunjang mobilitas warga dari Pontianak Timur dan Pontianak Utara, termasuk masyarakat yang hendak menuju pusat Kota Pontianak.

Usulan itu akan menjadi bahan pembahasan bersama instansi terkait untuk mencari pola pengaturan lalu lintas yang efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 100.3.4.1/99/DISHUB tertanggal 1 April 2026 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya.

Surat edaran tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan jenis kendaraan dan waktu tertentu. Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di kawasan jembatan.

Melalui perpanjangan masa uji coba dan koordinasi lintas instansi, Pemprov Kalbar berharap dapat menentukan skema pengaturan kendaraan yang efektif dan berkelanjutan. Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan solusi kemacetan yang tetap mengutamakan keselamatan serta kebutuhan mobilitas masyarakat. (Ara)