PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong penguatan ekonomi dan keuangan syariah melalui kolaborasi lintas sektor, dengan menitikberatkan pada pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri halal.

Menurut Ria Norsan, pengembangan ekosistem ekonomi syariah membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah, otoritas keuangan, perbankan, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi kemasyarakatan. Sinergi tersebut diperlukan agar program yang dirancang selaras dengan kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Kalimantan Barat, Rabu (14/10/2026).

“Pembangunan ekonomi syariah tidak dapat berjalan secara parsial, tetapi memerlukan sinergi yang kokoh antara pemerintah daerah, otoritas moneter dan keuangan, institusi perbankan, akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi kemasyarakatan,” kata Ria Norsan.

Dalam forum tersebut, terdapat tiga agenda utama yang menjadi perhatian, yakni penyusunan program strategis Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Barat Tahun 2027, optimalisasi penilaian Anugerah Adinata Syariah 2026, serta penyelarasan Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ria Norsan menekankan bahwa program strategis KDEKS Kalbar untuk 2027 perlu dirancang berdasarkan potensi dan kebutuhan daerah. Setiap program juga harus memiliki arah pelaksanaan yang jelas agar implementasinya dapat dipantau dan dievaluasi.

Pengembangan UMKM dan industri halal menjadi bagian penting dalam memperluas ekosistem ekonomi syariah. Upaya tersebut mencakup percepatan sertifikasi halal, penguatan layanan keuangan syariah, serta optimalisasi pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).

Selain itu, pengembangan ekonomi hijau, peningkatan literasi ekonomi syariah, penguatan Sekolah Pelopor Ekonomi Syariah (SPES), inovasi di sektor syariah, dan pemberdayaan ekonomi pesantren turut menjadi perhatian.

Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses pelaku usaha terhadap layanan keuangan syariah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya yang berpotensi masuk ke pasar industri halal.

Agenda berikutnya adalah mengoptimalkan berbagai aspek penilaian dalam Anugerah Adinata Syariah 2026. Evaluasi ini menjadi salah satu perhatian dalam mendorong penguatan program dan pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Kalimantan Barat.

Di sisi perencanaan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menyelaraskan RAD Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan RPJMD Kalbar. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar kebijakan dan program yang disusun sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Ria Norsan berharap FGD menghasilkan rekomendasi yang konkret, terukur, dan dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, hasil pembahasan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi pedoman pelaksanaan program.

“Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi acuan dalam memperkuat koordinasi dan pelaksanaan program ekonomi serta keuangan syariah di Kalimantan Barat,” ujarnya.

FGD tersebut dihadiri perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Agama, instansi vertikal, perangkat daerah, perguruan tinggi, perbankan, BUMN, BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui perencanaan yang terarah dan kerja sama antarlembaga, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Kalimantan Barat diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi daerah, mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan daya saing industri halal, serta memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat. (Ara)