Sujiwo Soroti Anggaran PMT Rp336 Juta di Puskesmas Serdam yang Belum Terealisasi
KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyoroti anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp336 juta untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal bagi balita dan ibu hamil yang belum terealisasi di Puskesmas Sungai Raya Dalam atau Puskesmas Serdam.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Sujiwo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan kesehatan itu pada Rabu (14/10/2026), menyusul laporan mengenai pelayanan puskesmas.
Dalam peninjauan tersebut, Sujiwo menilai pelayanan kesehatan secara umum sudah berjalan cukup baik. Namun, ia mempertanyakan belum dimanfaatkannya anggaran PMT yang dialokasikan untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
“Ini hanya untuk masyarakat, hanya untuk para balita dan ibu hamil. Jangan sampai karena kepala puskesmas tidak mempunyai inisiatif dengan langkah-langkah yang konkret dan strategis, akhirnya uang ini mengendap,” tegas Sujiwo.
Ia menyayangkan anggaran tersebut belum terserap hingga Oktober 2026. Padahal, waktu pelaksanaan program pada tahun anggaran berjalan semakin terbatas sehingga diperlukan langkah konkret untuk menindaklanjuti kendala yang ada.
Menurut Sujiwo, anggaran yang telah disediakan pemerintah harus dikelola secara optimal sesuai ketentuan. Terlebih, dana tersebut diperuntukkan bagi program pemenuhan gizi ibu hamil dan balita yang berkaitan langsung dengan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Dari hasil peninjauan, Sujiwo menilai komunikasi dan koordinasi antara kepala puskesmas, pengelola program, serta jajaran pelaksana perlu diperbaiki.
Ia menduga persoalan koordinasi dan belum jelasnya arahan internal menjadi salah satu faktor yang menghambat pelaksanaan program. Karena itu, pimpinan puskesmas diminta lebih proaktif dalam mengambil keputusan dan memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana.
Sujiwo menegaskan bahwa kepala puskesmas harus mampu menyusun langkah strategis, memberikan arahan yang jelas, dan mencari solusi atas hambatan administratif maupun teknis tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Ia juga menyinggung temuan Inspektorat pada tahun sebelumnya yang disebut turut memengaruhi pelaksanaan program. Menurutnya, hasil pemeriksaan seharusnya menjadi dasar perbaikan tata kelola, bukan alasan untuk membiarkan kegiatan tidak berjalan.
“Kalau tahun lalu ada temuan dari Inspektorat, misalnya pola A tidak boleh dilakukan, maka tahun berikutnya jangan lagi menggunakan pola A. Cari pola B atau pola C yang dibenarkan secara regulasi dan hukum,” jelasnya.
Sujiwo mengingatkan bahwa Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan, audit, dan pemeriksaan. Setiap temuan perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan mekanisme agar program tetap dapat dilaksanakan secara akuntabel.
Ia tidak ingin kekhawatiran terhadap hasil pemeriksaan justru membuat pelaksana program ragu mengambil langkah yang sebenarnya diperbolehkan oleh peraturan. Menurutnya, solusi harus dicari agar anggaran tidak tertahan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani.
Dalam kesempatan itu, Sujiwo juga menegaskan keterbukaannya terhadap laporan dan pengaduan warga terkait pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun keluhan melalui kanal Halo Bupati atau menghubunginya secara langsung.
“Saya sebagai bupati membuka diri. Ada website Halo Bupati, HP saya juga 24 jam. Siapa pun boleh menyimpan nomor HP saya. Saya juga punya orang-orang yang kapan saja bisa memberikan informasi kepada saya,” ujarnya.
Sujiwo berharap persoalan yang ditemukan di Puskesmas Serdam segera ditindaklanjuti melalui pembenahan komunikasi internal, penguatan koordinasi, dan percepatan pelaksanaan program PMT lokal sesuai regulasi.
Ia menegaskan bahwa setiap anggaran kesehatan harus diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kendala koordinasi dan administrasi tidak menjadi penghambat pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi ibu hamil dan balita di Kabupaten Kubu Raya.

Tinggalkan Balasan