PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong pemberian perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Barat.

Usulan tersebut menjadi perhatian mengingat relawan karhutla menghadapi berbagai risiko saat melakukan pemadaman, mencegah penyebaran api, serta membantu melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kebakaran.

Ria Norsan menilai kontribusi para relawan dalam penanganan karhutla perlu diimbangi dengan perhatian terhadap keselamatan dan perlindungan sosial. Sebab, tugas yang mereka jalankan di lapangan memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui skema perlindungan yang memadai.

Menurutnya, upaya memberikan perlindungan bagi relawan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan saat bertugas, tetapi juga menyangkut jaminan sosial apabila terjadi risiko kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk merealisasikan gagasan tersebut, Ria Norsan menyatakan perlunya koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait. Pembahasan akan mencakup kajian teknis, mekanisme pendaftaran kepesertaan, skema pembiayaan, serta prosedur pengajuan klaim bagi relawan.

Koordinasi tersebut diperlukan agar skema perlindungan yang dirancang memiliki dasar pelaksanaan yang jelas, sesuai regulasi, dan dapat diterapkan secara tepat sasaran.

Ria Norsan berharap upaya ini dapat ditindaklanjuti secara terencana sehingga relawan karhutla di Kalimantan Barat berpeluang memperoleh perlindungan jaminan sosial yang sesuai dengan risiko pekerjaan mereka.

Ia menegaskan pentingnya perhatian terhadap para relawan yang turut berperan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dengan dukungan perlindungan yang memadai, diharapkan mereka dapat menjalankan tugas kemanusiaan tersebut dengan lebih aman.

Meski demikian, mekanisme kepesertaan, pembiayaan, dan pelaksanaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan karhutla masih perlu dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait.