PONTIANAK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak menegaskan bahwa seluruh layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) mengacu pada regulasi resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dua regulasi utama yang dijadikan acuan adalah Permenkes RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Direktur RSUD SSMA, Eva Nurfarihah, menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh rumah sakit pemerintah, termasuk di Pontianak, dan menjadi standar dalam memberikan layanan kegawatdaruratan kepada masyarakat.

“Aturan ini mengatur secara lengkap mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan, hingga penanganan medis di ruang IGD. Semuanya sudah ada prosedurnya,” jelas Eva, Rabu (2/7/2025).

Meski sistem pelayanan telah berjalan sesuai standar, Eva mengakui masih kerap terjadi kesalahpahaman antara keluarga pasien dengan petugas medis. Beberapa keluarga pasien menginginkan tindakan medis dilakukan secepatnya tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

“Kami mengerti kondisi darurat membuat keluarga ingin tindakan cepat. Tapi kami tidak bisa mengabaikan prosedur yang sudah ditetapkan dalam aturan nasional,” tegasnya.

Menurutnya, semua pihak harus mengutamakan komunikasi yang baik agar tidak terjadi miskomunikasi yang bisa memperburuk situasi di ruang IGD.

“Kesalahpahaman ini sering muncul karena kurangnya pemahaman prosedur dari keluarga pasien. Padahal petugas kami sudah berupaya menjelaskan sejelas mungkin,” katanya.

Eva juga meminta agar keluarga pasien mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada tenaga medis yang bertugas.

“Proses di IGD kami upayakan secepat dan sebaik mungkin. Tapi kami mohon pengertian dari keluarga agar bersabar dan mengikuti aturan. Percayalah, kami bekerja maksimal untuk keselamatan pasien,” ujarnya.

RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan yang profesional, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku, demi keselamatan dan kenyamanan pasien serta keluarganya.