PONTIANAK – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dua unit telepon genggam di sebuah kafe di kawasan Jalan Sepakat 2, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (1/3/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/III/2026/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Resta PTK/Polda Kalbar, tertanggal 1 Maret 2026.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 10.20 WIB di Cafe Oleng, Jalan Sepakat 2. Korban diketahui bernama Mega Fatmawati (26), warga Kabupaten Kubu Raya. Saat kejadian, korban tengah beristirahat di area lesehan kafe.

Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku berinisial AU (43), warga Pontianak Tenggara, diduga mengambil dua unit handphone yang berada di atas dan bawah meja. Barang yang diambil masing-masing satu unit Oppo A37 warna silver dan satu unit Vivo Y12 warna ungu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat, petugas memperoleh petunjuk keberadaan terduga pelaku di kawasan Masjid Babul Islam, Jalan Sepakat 2.

Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DB)