Polresta Pontianak Amankan Pemuda Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan seorang pemuda berinisial R (19) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sebelum akhirnya ditemukan bersama terduga pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Jongkat pada 27 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui meninggalkan rumah bersama terduga pelaku setelah bertemu di kawasan Jalan Tanjungpura, Pontianak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caisaria, menjelaskan bahwa selama membawa korban, terduga pelaku memutus komunikasi korban dengan keluarga dan lingkungan sekitarnya.
“Terduga pelaku membawa korban menggunakan moda transportasi travel dan berupaya menghindari komunikasi dengan pihak keluarga korban. Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa persetubuhan diduga terjadi lebih dari satu kali,” ujar Haris.
Ia menambahkan, berkat informasi dan kerja sama masyarakat, korban bersama terduga pelaku berhasil ditemukan pada 4 Januari 2026 di kawasan Jalan Ujung Pandang, Kota Pontianak.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menyampaikan bahwa terduga pelaku dan korban diketahui saling mengenal melalui media sosial dan menjalin hubungan dalam waktu singkat sebelum kejadian.
“Pada 27 Desember 2025, terduga pelaku menjemput korban dan membawanya ke tempat tinggalnya. Selanjutnya korban sempat dibawa ke beberapa lokasi penginapan di wilayah Kota Pontianak,” jelas Wagitri.
Menurut keterangan terduga pelaku, ia mengaku tidak mengetahui usia korban yang sebenarnya karena korban menyampaikan usia berbeda. Namun demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa faktor usia korban tetap menjadi unsur utama dalam penanganan perkara ini.
Atas perbuatannya, terduga pelaku R dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau alternatif Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kapolresta Pontianak mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, khususnya dalam penggunaan media sosial. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi alat bukti dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan