PONTIANAK – Seorang wanita paruh baya bernama Ngiau Djin Lian (97) menjadi korban Mafia Tanah oleh oknum pelelangan yang mengatasnamakan salah satu Bank, (16/9).

Tanah tersebut berukuran 500m² berlokasi di Jalan Sungai Selamat Dalam, Siantan Hilir, Pontianak Utara yang sudah ditempati wanita paruh bayah puluhan tahun.

Alex yang merupakan salah satu cucu dari Ngiau Djin Lian menerangkan bahwa tanah yang dimiliki dan ditempati puluhan tahun oleh Ngiau Djin Lian (97) sudah memiliki SKT yang diterbitkan sekitar tahun 1950.

Baca Juga : Pemalsuan SPT dan Keterlibatan Oknum: Mafia Tanah Mencengkeram Desa Parit Baru

“Kalau secara fisik tempatnya bukan di tuju ke tanah milik Nenek saya, tetapi tempatnya di Jalan Sungai Selamat ujung,” terang Alex.

Alex mengatakan bahwa Ngiau Djin Lian tidak pernah menjual maupun menggadai tanah yang ditempatinya.

Foto : Alex, Cucu Ngiau Djin Lian (97)

“Saat melakukan pengukuran, kami mintala bukti kepemilikan tanah seperti Sertifikat, mereka tidak ada menunjukkan bukti kepemilikan tersebut, mereka hanya menunjukkan melalu handphone,” kata Alex.Alex menambahkan pihak yang mengaku pelelangan dengannya bersikeras mengatakan akan mengeksekusi dan memberi pagar tanah tersebut.

“Kami mempunyai banyak bukti seperti sertifikat maupun saksi saksi yang dari kecil tinggal di sini,” ujar Alex. (DB)