Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi di Ketapang Terkait Dugaan Korupsi Napak Tilas dan Proyek Politeknik
KETAPANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ketapang, Senin (8/12/2025).
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah salah satu saksi yang merupakan Bendahara Napak Tilas. Kegiatan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022–2024. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-05/O.1/Fd.1/12/2025.
Selanjutnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang. Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi pada beberapa paket pekerjaan TA 2023 dan TA 2024, mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-06/O.1/Fd.1/12/2025.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 15.30 WIB tersebut menyasar sejumlah ruangan strategis. Dari kedua lokasi, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, arsip pertanggungjawaban keuangan, serta barang elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait penyimpangan kegiatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejati dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Upaya paksa hari ini merupakan bagian penting dari penguatan pembuktian agar penyidikan berjalan objektif dan profesional,” ujarnya.
Kajati menambahkan bahwa dugaan penyimpangan di sektor pendidikan menjadi perhatian serius, mengingat pendidikan merupakan fondasi pembentukan SDM unggul.
Saat ini, tim penyidik tengah mendalami seluruh barang bukti yang telah disita untuk menajamkan konstruksi pembuktian. Penyidik juga melakukan analisis dokumen digital, penelusuran aliran dana, pencocokan kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan, serta pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait, termasuk panitia kegiatan, PPK, pejabat penandatangan SPJ, dan penyedia jasa.
Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas intervensi. Perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik.

Tinggalkan Balasan