PONTIANAK – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak non subsidi Tahun Anggaran 2020.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB di kantor yang beralamat di Jalan Khatulistiwa Nomor 149, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Langkah upaya paksa ini diambil sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti oleh penyidik Kejati Kalbar.

Dalam proses tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan strategis, di antaranya ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara pengadaan minyak non subsidi. Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk dibawa ke Kantor Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian.

Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat dan mendapat pengawalan aparat TNI. Aktivitas perkantoran sempat terganggu selama proses penyisiran berlangsung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar, hari ini tim penyidik Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“Apabila alat bukti telah cukup, maka penetapan tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Kalbar memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil akhir penyidikan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, termasuk di sektor pelayanan publik dan keselamatan pelayaran.