Imigrasi Tingkatkan Kesiapsiagaan Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang memicu penutupan ruang udara di sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Kondisi tersebut berdampak pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan dan penundaan. Ketiga bandara tersebut yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan pihaknya telah melakukan pembatalan perlintasan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan awak maskapai yang terdampak. Ia memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal dengan mengedepankan ketertiban pemeriksaan dan kepastian prosedur.
Selain itu, Ditjen Imigrasi melakukan penyesuaian penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional, memperkuat koordinasi dengan otoritas bandara serta maskapai, dan memantau perkembangan penerbangan melalui kanal resmi secara berkala.
Untuk mengakomodasi penumpang terdampak, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Selain itu, diterapkan tarif biaya beban Rp0 bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat situasi ini, dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.
Menindaklanjuti arahan pusat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengimbau WNA yang berada di Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya agar segera melapor apabila mengalami kendala kepulangan atau perpanjangan izin tinggal akibat penutupan ruang udara di Timur Tengah.
“Kami mengimbau WNA yang terdampak untuk tidak menunggu hingga masa izin tinggal habis. Segera melapor ke kantor imigrasi agar dapat diberikan solusi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri melalui rute transit Timur Tengah untuk menunda atau meninjau kembali jadwal perjalanan, serta terus memantau informasi resmi dari maskapai dan otoritas terkait.
Kantor Imigrasi Pontianak menegaskan kesiapan memberikan pendampingan kepada WNA terdampak dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan resmi kantor imigrasi setempat.

Tinggalkan Balasan