Imigrasi Pontianak Deportasi Warga Negara Malaysia karena Overstay 57 Hari
PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial Vanessa Irene Anak Kristina. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian serta tindak lanjut atas penundaan keberangkatan sebelumnya, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 57 hari. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai konsekuensi hukum, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menjatuhkan sanksi berupa deportasi serta pencantuman nama yang bersangkutan dalam Daftar Penangkalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan deportasi dilakukan secara administratif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan tetap memperhatikan aspek prosedural, keamanan, serta pemenuhan hak-hak warga negara asing yang bersangkutan, sejalan dengan prinsip penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan keimigrasian. Tindakan deportasi ini merupakan bentuk konsistensi penegakan hukum demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan