PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meninjau langsung lokasi yang direncanakan menjadi area pembangunan Bandara Sukadana di Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terus mematangkan berbagai aspek teknis pembangunan bandara yang digagas sebagai proyek strategis untuk membuka akses wilayah utara Kalimantan Barat. Kunjungan ini dilakukan guna mempercepat proses pengajuan pembangunan bandara ke pemerintah pusat.

Ria Norsan menilai keberadaan bandara sangat penting untuk meningkatkan konektivitas, memperkuat iklim investasi di Kayong Utara dan Ketapang, serta menunjang mobilitas menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Usai meninjau kawasan tersebut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas sekitar 189 hektare.

“Lahannya sudah kita lihat. Selanjutnya akan kita ajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, kebutuhan bandara semakin mendesak mengingat banyaknya perusahaan tambang dan investor asing, terutama dari Tiongkok, yang beroperasi di Kayong Utara dan Ketapang.

“Di sini ada banyak perusahaan tambang, dan investor dari China cukup dominan. Contohnya WHW dan Harita Group dengan jumlah karyawan yang sangat besar,” jelasnya.

Dengan adanya bandara berkapasitas lebih besar, mobilitas pekerja dan investor yang rutin melakukan perjalanan bisnis akan menjadi lebih efisien.

Ia menambahkan, Bandara Sukadana nantinya juga diharapkan menjadi infrastruktur pendukung pembangunan IKN yang tengah berjalan dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp72 triliun.

“Bandara ini nantinya juga akan menjadi salah satu penopang IKN,” tambahnya.

Sementara itu, pemerintah daerah melaporkan bahwa proses pembebasan lahan di Desa Riam Berasap dan Simpang Tiga telah menunjukkan kemajuan. Meski sempat menghadapi gugatan terkait nilai ganti rugi, sebagian besar permasalahan kini telah terselesaikan.

Dinas Perhubungan Kayong Utara sebelumnya menyampaikan bahwa pengadaan tanah ditargetkan rampung 100 persen dan segera disertifikatkan sebelum dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan sebagai syarat pelaksanaan pembangunan. Pemkab juga tengah merevisi RTRW untuk menetapkan kawasan tersebut sebagai zona transportasi.