Ganjar Pranowo Dilaporkan Ke KPK Terkait Penerimaan Gratifikasi
JAKARTA – Calon Presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah. Pelaporan tersebut dilakukan Indonesia Police Watch (IPW).
KPK menerangkan bahwa mereka sudah menerima laporan yang dilayangkan oleh IPW. dikutip dari detik.com
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/).
Ali menyebut, KPK bakal menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh IPW.

“Kami akan segera tindak lanjuti dengan mengverifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” terang Ali.
Modus Dugaan Gratifikasi Berupa Cashback
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan selain Ganjar, juga mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno ke KPK. Sugeng bermenyebut pelaporan tersebut ada kaitannya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Jadi pertama inisial (S) mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga inisial (GP),” terang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3).
Baca Juga : Diduga Depresi, Pria Di Kubu Raya Ditemukan Gantung Diri Dirumahnya
Sugeng juga turut menyertakan bukti laporannya ke KPK. Sugeng mengungkapkan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan berupa cashback.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ujar Sugeng.
“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” bebernya.
Baca Juga : Peringati Hari Pers Nasional, Kodam XII/Tanjungpura Bersama Insan Pers Kalbar Lakukan Kegiatan Donor Darah
Sugeng menjelaskan, pemegang saham yang mengendalikan Bank Jateng adalah gubernur, yang saat periode tersebut dijabat oleh Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014 sampai 2023 selama ia masih aktif menjabat. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.
“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” kata Sugeng. (DB)


1 Komentar