KETAPANG – Mega proyek Food Estate yang pernah digagas Pemerintah Kabupaten Ketapang di kawasan Teluk Keluang, Dusun Panca Bakti, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan bagi masyarakat.

Sejak awal, Pemkab Ketapang gencar memperkenalkan program ini sebagai upaya strategis dalam pengembangan sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan untuk mendukung ketahanan pangan daerah. Namun, implementasinya justru dinilai belum memberikan kontribusi nyata secara luas.

Berbagai proyek infrastruktur dan pengadaan yang dikaitkan dengan program ini telah dilaksanakan di lokasi tersebut. Proyek-proyek itu menelan anggaran cukup besar yang bersumber dari APBD Ketapang selama beberapa tahun terakhir.

Namun memasuki tahun 2024, gaung program ini mulai meredup. Tidak terdengar lagi kampanye aktif dari pemerintah daerah mengenai keberlanjutan Food Estate yang sebelumnya digadang-gadang sebagai terobosan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat.

Foto/Istimewa

Berdasarkan penelusuran Tim Liputan dilapangan, ditemukan sejumlah proyek pembangunan yang mengarah pada pengembangan kawasan Food Estate, salah satunya dikerjakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Ketapang pada tahun 2020.

Data dari LPSE Ketapang mencatat setidaknya ada tiga proyek fisik yang dikerjakan pada periode Agustus hingga September 2020, dengan nilai total mendekati Rp4 miliar, seluruhnya bersumber dari APBD.

Proyek-proyek tersebut antara lain: pembangunan Gertak di Teluk Keluang, Dusun Panca Karya, dengan nilai pagu anggaran Rp377.240.000 oleh CV Kevin Restu; pembangunan Rumah Sederhana Sehat Perendaman di Dusun Pematang Putus, Desa Pematang Gadung senilai Rp1.271.173.000; serta pembangunan Rumah Sederhana Sehat di Teluk Keluang senilai Rp2.381.968.000, yang dikerjakan oleh CV Nayla Lizz Betuah.

Dua proyek pembangunan rumah sehat tersebut menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka mempertanyakan tujuan, fungsi, dan manfaat dari rumah yang dibangun di lokasi yang dinilai kurang strategis.β€œYang perlu dijelaskan, apa sebenarnya tujuan rumah itu dibangun? Siapa yang akan menempatinya, dan manfaatnya seperti apa? Karena letaknya pun jauh dari permukiman penduduk,” ujar Win, salah seorang warga Ketapang berusia 39 tahun.

Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah sederhana sehat seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kurang mampu, serta memberi akses terhadap hunian layak.

Namun jika dilihat dari kondisi di lapangan, tujuan tersebut dinilai tidak selaras dengan penempatan lokasi bangunan yang sepi dari aktivitas masyarakat.

Pejabat Perkim LH Ketapang Pernah Diperiksa Polda

Terkait proyek perumahan tersebut, dua pejabat dari Dinas Perkim LH Ketapang, yakni DE dan SU, diketahui sempat menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.

DE disebut sebagai pengguna anggaran tahun 2020, sedangkan SU menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tahun yang sama. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada 7 Oktober 2024 berdasarkan surat pemanggilan resmi tertanggal 30 September 2024.

Dalam pemanggilan itu, kedua pejabat diminta membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk SK penunjukan, dokumen pembayaran termin pekerjaan, serta berita acara pemeriksaan fisik.

Saat dimintai keterangan mengenai hasil pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno menyarankan untuk menghubungi langsung Kapolres Ketapang. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi belum memberikan tanggapan.