Ketua MAKIN Pontianak Tanggapi Putusan Bebas Paulus Andy Mursalim
PONTIANAK – Putusan pengadilan tingkat banding yang membebaskan Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan mark-up Bank Kalbar mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kota Pontianak, Tjhin Djie Sen. Ia menyatakan menghormati putusan tersebut dan menilai perlu adanya proses lanjutan terkait pemulihan nama baik.
Tjhin Djie Sen menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi dasar penting dalam memberikan kepastian hukum.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menyebut, selama ini Paulus Andy Mursalim dikenal memiliki kedekatan dengan masyarakat serta aktif dalam sejumlah kegiatan sosial. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan masih kuatnya perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan yang bersangkutan.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, PAM dinilai memiliki hubungan yang cukup dekat dengan konstituen dan aktif dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Terkait putusan tersebut, Tjhin Djie Sen berharap agar seluruh proses yang berkaitan dengan status hukum maupun administratif dapat mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan langkah pemulihan nama baik sesuai aturan.
Ia juga menyinggung pentingnya sikap kehati-hatian dari seluruh pihak dalam menyikapi putusan pengadilan, serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.
Selain itu, ia berharap PDI Perjuangan sebagai partai tempat Paulus Andy Mursalim bernaung dapat menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
“Yang terpenting adalah bagaimana semua pihak menghormati proses hukum dan memberikan ruang sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan