Polres Ketapang Berhasil Mengungkap Meninggalnya Yesa Dan Menetapkan 7 Orang Tersangka
KETAPANG – Hari ini Senin 4 Desember 2023 Polresta Ketapang menggelar konferensi pers didepan awak media terkait kasus yang menimpa Alm. Yesa anak berusia 7 tahun yang meninggal secara tidak wajar pada Kamis 23 November 2023.
Terkait dengan pengungkapan kasus ini Polresta Ketapang menetapkan 7 tersangka beberapa hari yang lalu dan telah dilakukan penahanan di Polres Ketapang.
Sebelumnya, jajaran satreskrim polres ketapang bersama polsek sandai melakukan penyelidikan mengenai peristiwa tersebut yaitu dimulai dengan serangkaian pemeriksaan terhadap orang tua angkat korban, kemudian pemeriksaan saksi-saksi diantaranya beberapa asisten rumah tersangka, selanjutnya pemeriksaan terhadap cctv yang ada dirumah tersangka.

Selanjutnya, pada selasa 28 november 2023 lalu tim dari jajaran polres ketapang beserta dokter ahli forensik dari rumah sakit bhayangkara pontianak melaksanakan otopsi pada jenazah korban.

“Dari serangkaian hasil penyelidikan berupa olah tempat kejadian beserta pemeriksaan para saksi saksi, ditemukanla barang bukti sebanyak 39 yang diamankan serta dilanjutkan dengan gelar perkara oleh penyidik, maka diduga kuat terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban Alm. Yesa dan penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka”, ungkap Tommy Selaku Kapolres Ketapang, Senin 4 Desember 2023.
Identitas para tersangka sebagai berikut :
1. SST Alias AK (Ibu Angkat Korban)
2. YLT Alias AM (Ayah Angkat Korban)
3. MLS (Karyawan Tersangka)
4. VBS (Karyawan Tersangka)
5. AMP (Karyawan Tersangka)
6. DS (Karyawan Tersangka)
7. AA (Karyawan Tersangka)
Dari 7 orang tersangka tersebut mempunyai perannya masing masing diantaranya : langsung kekerasan fisik, ada yang membantu kekerasan fisik, dan juga ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban.
“Adapun kepada 7 tersangka saat ini sudah ditahan polres ketapang sejak 3 Desember 2023 dan pada mereka disangkakan pada pasal setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, junto dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mati, maka pelaku dipidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 3 Milyar rupiah”, ungkap Tommy.
“Kekerasan yang dilakukan tersangka menggunakan tangan dengan dipukul, ditampar, dicubit. Lalu gunakan tang, gunakan tali, dijemur, disikat di bagian luka. Karena dianggap dicubit gunakan tangan sudah tidak mempan, dicubit gunakan tang,” ujar Kapolres Ketapang.

Alm. Yesa sering mendapat hukuman karena melanggar aturan yang diberlakukan kepadanya.
“Kesalahan yang dilakukan sehingga mendapat hukuman seperti ambil makanan tanpa izin, minum gunakan gelas orang lain, menerima permen pemberian teman,” ujar Tommy.
Polres ketapang juga mengungkap sebab kematian Alm.Yesa
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kedua orang tua asuh Yesa tak bisa mengelak lagi. Bahkan terungkap, kematian Yesa akibat ibu asuhnya melelepkan kepala yesa ke sungai atau parit di belakang rumah mereka,” terang Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar.
Menurut AKP Fariz, awalnya kedua orang tua asuh korban tak mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap anak yang mereka adopsi.
Baca Juga : Miris! Anak Adopsi Meninggal Tidak Wajar! Diduga Kuat Karena diSiksa Orangtua angkatnya
Selanjutnya, menurut kedua orang tua angkat Yesa, pada hari kejadian tersebut Yesa diajak belajar menyelam di parit yang ada di belakang rumah. Namun karena kesal maka kepala Yesa dicelupkan ke dalam air sehingga mungkin karena hal tersebut terjadi pendarahan. Yesa kemudian dibawa ke Puskesmas namun sudah tidak bisa diselamatkan. (DB)

3 Komentar