PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar sosialisasi dasar sistem keimigrasian Indonesia dan tata cara perjalanan internasional kepada mahasiswa di Golden Tulip Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda terkait aturan keimigrasian serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pontianak, Yuris Wibowo Santoso, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program desa binaan yang digagas imigrasi untuk melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Dalam program desa binaan ini kami ingin memiliki sahabat imigrasi dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat hingga mahasiswa,” ujar Yuris saat diwawancarai di sela kegiatan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Melalui sosialisasi ini, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai sistem keimigrasian, termasuk aturan hukum yang mengatur keberadaan warga negara asing.

Ia menjelaskan, mahasiswa dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak imigrasi apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas warga negara asing di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat, termasuk mahasiswa, salah satunya dengan melaporkan keberadaan orang asing atau aktivitasnya kepada pihak imigrasi,” jelasnya.

Berdasarkan data imigrasi, jumlah warga negara asing yang berada di wilayah Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya saat ini tercatat sekitar 5.780 orang. Keberadaan mereka memiliki berbagai tujuan, mulai dari bekerja hingga berkunjung sebagai wisatawan.

“Untuk wilayah Pontianak dan Kubu Raya sendiri, keberadaan orang asing didominasi oleh kunjungan,” kata Yuris.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan warga negara asing dapat menyampaikannya melalui berbagai saluran yang disediakan oleh pihak imigrasi, seperti hotline call center maupun aplikasi pengawasan orang asing berbasis digital.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai status izin tinggal orang asing karena pihak imigrasi memiliki sistem khusus untuk melakukan pengecekan data tersebut.

“Yang paling sederhana masyarakat bisa melihat dari aktivitasnya. Misalnya jika berada di tempat kerja berarti bekerja, jika berada di tempat wisata berarti berkunjung. Untuk izin tinggalnya nanti kami yang melakukan pengecekan melalui sistem,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, pihak imigrasi berharap kesadaran masyarakat, khususnya mahasiswa, semakin meningkat dalam mendukung pengawasan keberadaan warga negara asing demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Pontianak dan sekitarnya. (Ara)