Dugaan Kekerasan Antar Siswa di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Kubu Raya Dilaporkan ke Polisi
KUBU RAYA – Dugaan kasus kekerasan antar siswa terjadi di lingkungan asrama SMA Taruna Bumi Khatulistiwa, Kabupaten Kubu Raya, pada akhir Februari 2026. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang menjadi perhatian berbagai pihak.
Kuasa hukum korban dari Kantor Kita Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya, mengatakan pihaknya bersama keluarga korban menggelar konferensi pers untuk menjelaskan dugaan peristiwa kekerasan yang melibatkan sejumlah siswa di lingkungan sekolah tersebut.
Menurut Andrean, peristiwa itu diduga terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di area asrama sekolah. Para korban disebut merupakan siswa kelas dua, sementara terduga pelaku merupakan kakak tingkat dari kelas tiga.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima, para korban diduga mengalami pengeroyokan, ditendang, dan mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah siswa senior,” ujar Andrean.
Ia mengungkapkan, jumlah korban yang diketahui sementara mencapai sekitar 14 siswa. Dari jumlah tersebut, tujuh orang korban telah melaporkan kejadian itu ke Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya.
Andrean menyebut beberapa korban mengalami luka akibat kejadian tersebut. Bahkan salah satu korban dilaporkan mengalami luka pada bagian bibir.
Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum juga telah melayangkan somasi kepada pihak SMA Taruna Bumi Khatulistiwa sebagai bentuk permintaan klarifikasi dan tanggung jawab atas dugaan kejadian yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Kami berharap ada langkah tegas dari pihak sekolah untuk memastikan keamanan para siswa di lingkungan asrama,” katanya.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Sundar Antonius Manurung, menyampaikan bahwa orang tua korban berharap ada perhatian dari pihak sekolah serta instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurutnya, para orang tua korban juga berharap para terduga pelaku dapat diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Tim kuasa hukum menilai pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman, baik di area sekolah maupun di asrama.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, apabila korban merupakan anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tim hukum juga meminta perhatian dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan transparan.
Andrean menegaskan pihaknya tidak ingin peristiwa tersebut dianggap sebagai tradisi senioritas di lingkungan pendidikan.
“Kekerasan atau bullying tidak boleh menjadi budaya di sekolah. Jika ini dilakukan oleh oknum tertentu, maka harus ditindak tegas,” tegasnya. (DB)

Tinggalkan Balasan