Dinilai Tak Adil, UU Pensiun DPR Digugat Advokat Satu-satunya Berdarah Tionghoa Yang Berasal dari Pontianak
PONTIANAK – Advokat Andrean Winoto Wijaya, S.H., M.H. dari kantor hukum KITA MELEK HUKUM, menggugat Undang-Undang terkait pensiun anggota DPR yang berlaku seumur hidup ke Mahkamah Konstitusi (MK). Andrean tercatat sebagai advokat asal Pontianak sekaligus satu-satunya keturunan Tionghoa di Indonesia yang mengajukan gugatan tersebut.
Gugatan diajukan karena ketentuan pensiun DPR dinilai tidak adil dan mencederai rasa keadilan publik. Menurut pemohon, pemberian pensiun seumur hidup bahkan dapat diwariskan bagi anggota DPR dengan masa jabatan hanya lima tahun dianggap tidak sepadan dengan kinerja dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara tidak proporsional. Dana yang dialokasikan untuk pensiun DPR seumur hidup dinilai seharusnya dapat digunakan untuk sektor produktif atau kebutuhan dasar masyarakat.
Pemohon juga menyoroti kinerja DPR yang dinilai belum optimal, seperti rendahnya tingkat kehadiran dan perilaku dalam persidangan, sehingga tidak sebanding dengan fasilitas serta tunjangan pensiun yang diterima seumur hidup.
Dalam gugatannya, Andrean menilai kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan dalam sistem jaminan sosial nasional dan berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai “korupsi waktu”, yakni masa jabatan politik yang singkat namun menghasilkan manfaat finansial seumur hidup.
Gugatan ini mendalilkan bahwa norma pensiun DPR bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya prinsip keadilan sosial serta persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan