Kasus Pernikahan Beda Usia di Kubu Raya, Istri Perjuangkan Pembebasan Suami yang Dipidana
KUBU RAYA – Seorang perempuan muda berinisial GR (22) memperjuangkan pembebasan suaminya, AH (50), yang telah menjalani hukuman hampir satu tahun penjara setelah dilaporkan oleh ayah kandung GR sendiri. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan persoalan pernikahan beda usia, konflik keluarga, serta proses hukum yang dinilai kontroversial oleh pihak kuasa hukum.
GR dan AH diketahui memiliki latar belakang yang berbeda, baik dari segi usia, kondisi sosial, maupun keyakinan. Keduanya menikah secara siri pada 2024, setelah GR menyatakan diri memeluk agama Islam. Pernikahan tersebut tidak mendapat restu dari keluarga GR dan berujung pada pelaporan terhadap AH ke pihak berwajib.
Proses hukum yang berjalan kemudian mengantarkan AH pada vonis pidana penjara selama 10 tahun. Di tengah proses tersebut, GR dan AH kembali melangsungkan pernikahan secara sah menurut negara, yang dilaksanakan di rumah tahanan.
Kuasa hukum pasangan tersebut dari Kita Melek Hukum (KMH), Andrean Winoto Wijaya, menilai perkara ini memiliki dimensi sosial dan hukum yang tidak lazim. Menurutnya, kliennya merupakan perempuan dewasa yang secara hukum memiliki hak menentukan pilihan hidup, termasuk pasangan menikah.
“Ini bukan kasus anak di bawah umur. Klien kami adalah orang dewasa dan pernikahannya sah. Namun karena konflik keluarga, justru muncul proses pidana yang kami nilai tidak adil,” ujar Andrean saat ditemui di Kantor KMH, Jalan Swignyo, Pontianak, Jumat (30/1/2026).
Andrean menambahkan, pihaknya melihat adanya indikasi kriminalisasi dalam perkara tersebut, sehingga perlu dilakukan upaya hukum lanjutan untuk menguji kembali putusan pengadilan.
Pendapat serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Sundar Antonius Manurung. Ia menegaskan bahwa keputusan menikah merupakan hak personal dua individu dewasa yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
“Ketika dua orang dewasa mengambil keputusan hidup bersama secara sadar dan tanpa paksaan, seharusnya negara hadir memberikan perlindungan hukum, bukan justru memisahkan,” katanya.
Sebagai bentuk ikhtiar terakhir, GR bahkan menulis surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, memohon perhatian dan keadilan atas kasus yang menimpa keluarganya.
Sementara itu, GR menegaskan bahwa hubungannya dengan AH terjalin atas dasar kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
“Saya menikah atas kehendak saya sendiri. Tidak ada paksaan, dan kami saling mencintai,” ujar GR.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan perkara tersebut dapat ditinjau ulang berdasarkan asas keadilan, kemanfaatan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Ara)

Tinggalkan Balasan