Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Keimigrasian Kini Makin Dekat ke Masyarakat
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025.
Langkah tersebut bertujuan untuk memperluas akses layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya bagi masyarakat – baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, kehadiran kantor baru diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah Tanah Air.
Berikut daftar 18 kantor imigrasi baru yang akan segera beroperasi:
-
Kelas I TPI Morowali – Sulawesi Tengah
-
Kelas I Non TPI Blora – Jawa Tengah
-
Kelas II TPI Kulon Progo – D.I. Yogyakarta
-
Kelas II Non TPI Purworejo – Jawa Tengah
-
Kelas II Non TPI Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat
-
Kelas II Non TPI Garut – Jawa Barat
-
Kelas II Non TPI Tegal – Jawa Tengah
-
Kelas III Non TPI Bengkulu Utara – Bengkulu
-
Kelas III Non TPI Bantaeng – Sulawesi Selatan
-
Kelas III Non TPI Lubuklinggau – Sumatera Selatan
-
Kelas III Non TPI Bone – Sulawesi Selatan
-
Kelas III Non TPI Pasuruan – Jawa Timur
-
Kelas III Non TPI Pohuwato – Gorontalo
-
Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan – Sumatera Utara
-
Kelas III Non TPI Klungkung – Bali
-
Kelas III Non TPI Tabanan – Bali
-
Kelas III Non TPI Tapanuli Utara – Sumatera Utara
-
Kelas III Non TPI Mempawah – Kalimantan Barat
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini adalah upaya kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah-wilayah yang memiliki kebutuhan layanan keimigrasian tinggi dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi Yusman.
Saat ini, terdapat 133 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Dengan tambahan 18 kantor baru, totalnya akan menjadi 151 unit kantor imigrasi di seluruh wilayah.
Penambahan ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat memperoleh layanan paspor dan izin tinggal, tetapi juga meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas keimigrasian di berbagai daerah.
Menurut Yuldi, semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi akan mempermudah koordinasi dan tanggapan terhadap pelanggaran keimigrasian, baik oleh WNI maupun WNA.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima. Pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus memperkuat sinergi antarinstansi dan memastikan seluruh unit kerja menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian secara optimal.
Pembentukan 18 kantor imigrasi baru ini menjadi langkah strategis reformasi birokrasi Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan merata di seluruh Indonesia.
Ke depan, Ditjen Imigrasi menargetkan agar seluruh daerah memiliki akses keimigrasian yang setara, mendukung mobilitas masyarakat, serta memperkuat pengawasan lintas wilayah.

Tinggalkan Balasan