PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar razia penertiban layang-layang di sejumlah wilayah yang dinilai rawan mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Dari operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 16 layang-layang beserta perlengkapannya berupa lima gelondongan benang dan satu kawat yang digunakan dalam permainan layangan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini rutin dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat. Penggunaan benang gelondongan maupun kawat pada permainan layang-layang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan lingkungan sekitar,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Operasi penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan personel Satpol PP Kota Pontianak bersama unsur TNI.

Petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang selama ini kerap digunakan untuk bermain layang-layang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan aktivitas layangan di beberapa titik, antara lain Gang Family, Gang Srikaya, Gang H M Nur, Jalan Tabrani Ahmad, dan Jalan Rajawali.

Selain mengamankan layang-layang, petugas juga menyita perlengkapan yang dinilai berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama bagi pengguna jalan.

Satpol PP menegaskan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala, termasuk terhadap pihak yang memproduksi, menjual, maupun menggunakan perlengkapan permainan layang-layang yang berpotensi membahayakan.

Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan menjaga keamanan lingkungan dengan tidak menggunakan benang maupun perlengkapan berbahaya saat bermain layang-layang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan. Penertiban akan terus dilakukan demi menciptakan Kota Pontianak yang aman dan tertib,” kata Sudiyantoro. (Ara)