Hotel dan Penginapan Wajib Lapor Tamu Asing, Imigrasi Pontianak Maksimalkan APOA
PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kalimantan Barat melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Sistem pengawasan berbasis digital tersebut memungkinkan hotel, penginapan, apartemen, dan tempat akomodasi lainnya melaporkan keberadaan tamu warga negara asing secara real time kepada petugas imigrasi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris, mengatakan APOA menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih efektif, cepat, dan terintegrasi.
Selain melakukan pengawasan administrasi, petugas imigrasi juga melakukan edukasi dan pendampingan kepada pengelola hotel serta tempat penginapan terkait tata cara pelaporan warga negara asing melalui sistem tersebut.
“Pengawasan keimigrasian bukan semata-mata penindakan, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa keamanan dan ketertiban wilayah merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando.
Dalam pelaksanaannya, petugas Imigrasi Pontianak melakukan koordinasi dengan sejumlah hotel dan pengelola penginapan guna memastikan pelaporan tamu asing berjalan optimal.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas warga negara asing yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan APOA sejalan dengan transformasi digital layanan keimigrasian yang terus dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lapangan.
Melalui sistem tersebut, data keberadaan warga negara asing dapat tersaji lebih cepat, akurat, dan terintegrasi sehingga mendukung pelaksanaan pengawasan yang profesional dan terukur.
Kantor Imigrasi Pontianak juga mengajak pengelola hotel serta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar.
Masyarakat yang menemukan keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang diduga mencurigakan dapat menyampaikan laporan melalui Kantor Imigrasi terdekat atau kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Sinergi antara petugas imigrasi, pelaku usaha akomodasi, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan warga negara asing di Kalimantan Barat secara adaptif, profesional, dan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis.

Tinggalkan Balasan